Selamat Datang Di Website Resmi Desa Talang Way Sulan
Halaman ini berisi mengenai Organisasi Kemasyarakatan yang ada di desa Talang Way Sulan..
- LPM (Lembaga Pemberdaya Masyarakat)
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat menyebutkan bahwa “Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat (LPM) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang di bentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. selengkapnya
*Informasi tambahan terkait desa talang silahkan menghubungi admin website smartvillage klikdisini